Kami terus mempublikasikan poin utama dari Konvensi Hak Anak. Artikel dari Konvensi dari 1 sampai 10 Anda dapat belajar di sini, Artikel 10 sampai 20 di siniDan pasal 20 dan 30 di sini.
Pasal 30. Anak-anak dari kelompok minoritas dan masyarakat adat
Jika anak milik etnis minoritas, agama atau bahasa, ia memiliki hak untuk berbicara bahasa asli mereka dan mengamati kebiasaan asli dan untuk mempraktikkan agama mereka.
Pasal 31.Kenyamanan, rekreasi dan budaya aktivitas
Setiap anak berhak untuk beristirahat dan bermain, dan untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya dan seni.
Pasal 32. pekerja anak
Negara harus melindungi anak dari bahaya, berbahaya dan terlalu banyak pekerjaan. pekerjaan tidak boleh mengganggu pembentukan dan pengembangan spiritual dan fisik anak.
Pasal 33. penggunaan narkoba ilegal
Negara harus melakukan segala kemungkinan untuk melindungi anak-anak dari penggunaan gelap narkotika dan psikotropika dan untuk mencegah partisipasi anak dalam produksi dan perdagangan narkoba.
Pasal 34. eksploitasi seksual
Negara harus melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual.
Pasal 35. Penjualan, perdagangan dan penculikan
Negara harus dengan segala cara untuk melawan penculikan, perdagangan dan penjualan anak.
Pasal 36. bentuk eksploitasi lainnya
Negara harus melindungi anak dari tindakan yang mungkin membahayakan dirinya.
Pasal 37. Penyiksaan dan perampasan kemerdekaan
Negara harus menjamin bahwa tidak ada anak sasaran penyiksaan, perlakuan kejam, penangkapan yang tidak sah dan penjara. Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk mempertahankan kontak dengan keluarga mereka, menerima bantuan hukum dan untuk mencari perlindungan di pengadilan.
Pasal 38. konflik bersenjata
Negara tidak harus memungkinkan anak di bawah 15 untuk bergabung dengan tentara atau untuk berpartisipasi secara langsung dalam permusuhan. Anak-anak di zona perang harus menerima perlindungan dan perawatan khusus.
Pasal 39. perawatan restoratif
Jika anak adalah korban pelecehan, konflik, penyiksaan, kelalaian atau eksploitasi, yang Negara harus melakukan segala kemungkinan untuk memulihkan kesehatan dan mengembalikan rasa diri martabat.
Pasal 40. Administrasi peradilan untuk pelanggar remaja
Setiap anak yang dituduh melanggar hukum, berhak untuk jaminan dasar, bantuan hukum dan lainnya.