Konvensi - merupakan instrumen hukum internasional yang mengakui hak-hak asasi anak-anak dari 0 sampai 18 tahun. Konvensi diadopsi 20 November 1989.
Di negara kita Konvensi Hak Anak mulai berlaku September 15, 1990. Ini berarti bahwa pemerintah kita harus mematuhi semua ketentuan Konvensi ini.
Pasal 1. definisi anak
Setiap orang di bawah 18 dianggap sesuai dengan hukum negara mereka, dan anak memiliki semua hak tahanan dalam Konvensi.
Pasal 2. diskriminasi mencegah
Setiap anak, tanpa memandang ras, jenis kelamin, bahasa, agama, kekayaan atau asal-usul sosial, memiliki semua hak berdasarkan Konvensi ini. Tidak ada yang harus didiskriminasikan.
Pasal 3. Kepentingan terbaik anak
Negara, ketika membuat keputusan, harus memberikan kepentingan terbaik anak dan menyediakan mereka dengan perlindungan dan perawatan khusus.
Pasal 4. Pelaksanaan hak-hak
Negara harus melakukan segala kemungkinan untuk menerapkan semua hak-hak anak yang diakui oleh Konvensi.
Pasal 5. asuhan keluarga dan pengembangan kemampuan anak-anak
Negara harus menghormati hak-hak, tugas dan tanggung jawab orang tua dalam membesarkan anak dalam pandangan perkembangannya.
Pasal 6. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan
Setiap anak memiliki hak untuk hidup dan negara berkewajiban untuk menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan anak, menjaga mental, emosional, tingkat mental, sosial dan budaya nya.
Pasal 7. Nama dan kebangsaan
Setiap anak memiliki hak untuk nama dan kebangsaan saat lahir, serta hak untuk mengetahui orang tua mereka dan bergantung pada perawatan mereka.
Pasal 8. pelestarian identitas
Negara harus menghormati hak anak untuk mempertahankan identitasnya, termasuk nama, kebangsaan dan ikatan keluarga, dan harus membantu anak dalam kasus kesulitan.
Pasal 9. Pemisahan dari orang tua
anak harus harus hidup terpisah dari orang tua mereka bertentangan dengan keinginan mereka, kecuali bila dalam kepentingannya. Seorang anak yang tidak tinggal dengan kedua orang tua, memiliki hak untuk bertemu dengan kedua dari mereka secara teratur. Jika sebagai akibat dari keputusan negara seorang anak dipisahkan dari salah satu atau kedua orang tua, Negara harus menyediakan semua informasi yang diperlukan tentang keberadaan orang tuanya, kecuali bila ada kemungkinan untuk bahaya anak.
Pasal 10. reunifikasi keluarga
Jika anak dan orang tuanya tinggal di negara yang berbeda, mereka semua harus mampu melintasi perbatasan negara-negara ini dan masuk urutan mereka sendiri untuk mempertahankan hubungan pribadi.